Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mewacanakan pemberian sanksi bagi warga di Sumut yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi yang nantinya berupa denda tersebut adalah sebagai efek jera bagi yang tidak memakai masker. Itu bagian dari upaya memutus penularan covid-19.
Sanksi denda diwacanakan menyusul imbauan agar menggunakan masker tidak selalu diindahkan masyarakat Sumut. Padahal dengan memakai masker, turut mencegah menularnya corona.
"Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua," kata Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (11/05/2020).
Gubernur Edy saat itu baru siap memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang.
Namun kata Gubernur Edy, sanksi denda itu akan dimulai di Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang. "Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten," kata Edy.
Namun tidak ujuk-ujuk sanksi denda diberikan. Denda itu nantinya setelah dibagikan masker kepada masyarakat. "Kita kasih nanti dalam tiga hari ini masker, berikutnya dia tidak pakai masker akan diberikan sanksi," pungkas Edy.