Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK mengkonfirmasi terkait adanya pembelian tanah seharga Rp 4 miliar oleh mantan Menpora Imam Nahrawi ke anggota DPRD DKI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas. Ilyas mengaku dirinya saat itu menjadi perantara jual-beli tanah Imam dengan salah satu temannya yang memiliki tanah di kawasan Ceger, Jakarta Timur.
"Pada waktu itu, Pak Imam masih jadi Sekjen di DPP PKB kita main setelah pemilu, Pak Imam ngomong pengen punya rumah di DKI, 'cariin tanah dong ji', ya saya cariin ya sudah muter-muter akirnya ketemu tanah Pak Thamrin yang kebetulan teman saya juga, Pak Imam lihat di Ceger cocok," kata Ilyas saat bersaksi di sidang Aspri Imam Nahrawi Miftahul Ulum secara online di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).
Ilyas mengatakan setelah Imam merasa cocok dengan tanah yang luasnya sekitar 1.200 meter itu, Imam langsung menyerahkan proses pembayaran ke asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ilyas menyebut setiap proses pembayaran dirinya berkomunikasi dengan Ulum.
"(Proses pembayaran) melalui perantara Pak Ulum," katanya.
Ilyas mengatakan setelah tawar menawar itu akhirnya harga tanah itu disepakati senilai Rp 4 miliar. Proses pembayaran juga dilakukan secara bertahap dan dicicil.
Kala itu, Imam belum menjadi Menpora saat menyicil tanah. Ilyas menceritakan Imam juga sempat sulit membayar tanah itu.
"Sebenarnya belum lunas karena surat saya tahan. (Kekurangannya) lupa pastinya saya mohon maaf, saya nagih ke Mas Ulum udah pegel, pegel bahasa Betawinya apa ya mohon maaf, gimana ya 'lum kapan mau bayar? 'lagi nggak punya duit, lagi nggak punya duit' yang saya ingat uang Rp 180 juta buat bayar fondasi," kata Ilyas.
Namun, ketika Imam ditunjuk menjadi Menpora, selang setahun menjabat tanah itu dibayar lunas oleh Imam melalui Ulum. Ilyas menyebut kini persoalan tanah itu sudah selesai.
"BAP Nomor 10, proses cicilan tanah selesai lunas saat Imam sudah jadi Menpora RI, pelunasan pertengahan 2015, sudah dilantik jadi Menpora Oktober 2014," ucap jaksa KPK saat membacakan BAP Ilyas dan diamini oleh Ilyas.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Miftahul Ulum. Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam. dtc