Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah mengizinkan kembali operasional transportasi untuk melakukan perjalanan khusus ke luar daerah. Perjalanan khusus ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Bus AKAP pun mulai melayani perjalanan kembali ke luar kota. Dalam operasionalnya, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan bahwa para perusahaan otobus (PO) telah menaikkan tarif.
Ateng mengatakan para PO saat ini mulai menaikkan tarif hingga 50% dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik.
"Kalau harga tiket teman-teman PO sudah sesuaikan, maksimal 50%. Karena posisinya kami operasi terbatas," ujar Ateng kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Namun, Ateng menegaskan meski menaikkan harga, para PO masih berpegang pada aturan tarif batas atas. Dia menegaskan tidak ada kenaikan yang di luar batas.
"Toh masih dalam tarif batas atas, nggak ada yang lebih dari situ. Tapi ini kami bilang penyesuaian ya, kalau kenaikan kan berubah tarif batas atas," jelas Ateng.
Menurut Ateng kenaikan ini dianggap wajar, pasalnya meski sudah beroperasi. Pembatasan-pembatasan tetap dilakukan, okupansi pun tidak penuh.
"Ya meski dibuka juga kan ini orangnya terbatas, yang boleh jalan penumpang tertentu saja. Okupansi kita aja udah dipangkas 50% karena adanya pembatasan physical distancing di dalam armada," jelas Ateng.(dtf)