Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum tahu Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Belum ada pemberitahuan tentang gugatan kepada kami," ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, Selasa (12/5/2020).
Bambang memastikan Perwal Karantina Kesehatan dibuat berdasarkan pertimbangan, kajian ahli dan tidak bertentangan dengan UU.
"Silahkan orang berpendapat, biasa itu perbedaan pandangan. Yang jelas Perwal Karantina Kesehatan tidak bertentangan dengan UU dan berdasarkan kajian," urainya.
Seperti diberitakan, enam warga Kota Medan meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sebab, Perwal tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan aturan teknis lainnya.
Permintaan pembatalan tersebut disampaikan Suryani Paskah Naiborhu, Daulat Viktor Sinaga, Violette, Ermin, Marina Natalia Popal dan Jeremia Setiawan, saat akan mengajukan gugatan uji materi Perwal Kota Medan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2020) sore.
Suryani Paskah Naiborhu didampingi Jeremia Setiawan, dan kuasa hukumnya, Hisar M Sitompul SH MH dan Rinaldo Butar-Butar SH mengatakan, banyak isi dari perwal itu yang melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga berpotensi merugikan warga Kota Medan.
"Karena itu kami mengajukan permohonan uji materil ke MA dengan harapan pihak majelis hakim dapat membatalkan keseluruhan atau sebagian dari Perwal No 11 Tahun 2020 ini," jelasnya.