Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem, Habiburrahman Sinuraya meminta agar pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Tahun 2019 oleh panitia khusus (Pansus) dihentikan. Menurutnya, ada beberapa kesepakatan antara pimpinan dewan dan fraksi yang tidak dijalankan oleh pansus.
"Padahal sudah disepakati anggota pansus adalah yang berada di Badan Musyawarah, ada kesepakatan antara pimpinan dan ketua fraksi, dan anggota pansus adalah yang berada di Banmus. Tetapi, kenyataannya ada 3 partai tidak menjalankan kesepakatan tersebut, malah memasukkan anggotanya ke pansus LKPj, jadi pansus LKPj dinyatakan ilegal," ujar Habib, di Medan, Rabu (13/5/2020).
Bukan hanya itu, dia juga mempertanyakan alasan terlalu memaksakan pembahasan LKPj 2019 kurang dari 7 hari. Menurutnya, minimnya waktu pembahasan akan berpengaruh terhadap hasil yang dibahas.
"Mana mungkin 25 OPD dibahas hanya dalam waktu kurang dari 7 hari, saya meminta kepada pimpinan agar pansus dibatalkan," tegas Sekretaris Komisi I ini.
"Sesuai PP 12/2018, diberikan waktu 6 bulan pembahasan, malah dipaksakan dalam waktu kurang dari 7 hari harus selesai dibahas, ada apa ini, apa perjanjian yang dibuat elit diatas, seolah-olah dan seakan-akan dibahas tergesa-gesa," katanya penuh curiga.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution. "Jadwal pelaksanaan LKPj yang hanya 7 hari terkesan dipaksakan. Pasti hasil pembahasan tidak maksimal. Maka saya sendiri minta pembahasan ditunda," ujarnya.
Mulia yang merupakan anggota Pansus LKPj 2019, memilih untuk tidak hadir saat rapat pembahasan karena Pansus tidak mengakomodir masukan dari anggota.
"Harusnya pimpinan DPRD Medan dan seluruh pejabat Pemko Medan lebih fokus penangan covid-19. Bukan dibebankan pembahasan LKPj. Lagian kan masa waktu Pansus 6 bulan, kenapa musti buru buru dan kesan dipaksakan, kegiatan yang tidak begitu urgent," tuturnya.