Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, meminta pihak Kepolisian untuk memeriksa apakah kapal tanker MT JAG LEELA yang terbakar pada Senin (11/5/2020) telah melakukan pembersihan tangki kapal (tank cleaning), sebagai prosedur yang wajib dilakukan bagi kapal tanker, sebelum menjalani perbaikan kapal atau docking repair.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah Naiborhu menyikapi terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA pada Senin (11/5/2020) di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard, di Belawan, sehingga mengakibatkan 7 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Suryani Paskah Naiborhu dalam kesempatan itu menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban sebagai akibat terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA. Dirinya berharap peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, pembersihan tangki kapal (tank cleaning) pada kapal tanker menjadi faktor yang krusial sebelum kapal tersebut menjalani docking repair. Hal ini karena kapal tersebut mengangkut minyak yang mudah terbakar, sehingga harus benar-benar dibersihkan sebelum menjalani perbaikan.
"Menjadi pertanyaan, apakah prosedur tank cleaning ini sudah dilakukan? Kita berharap polisi dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra itu mengatakan, prosedur tank cleaning tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Laut HK 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelengaraan Kelaiklautan Kapal tanggal 13 Juli 2016, pada Lampiran I huruf I.A.8.c.
"Tank cleaning ini harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah mendapat izin atau persetujuan pelaksanaan pencucian tangki kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Bab III, Pasal 69-73, terkait dengan pencucian tangki kapal. Dan izin tersebut berlaku selama 1 tahun ," ujarnya.
Jika pun yang akan melakukan tank cleaning adalah perusahaan galangan kapal tempat kapal itu melakukan perbaikan, maka perusahaan galangan kapal itu juga wajib mendapatkan izin khusus tank cleaning yang dikeluarkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Suryani mengatakan, ketika perusahaan tersebut sudah mendapat izin dari pusat, dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, maka perusahaan tersebut harus melaporkan secara tertulis kepada syahbandar atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) tentang rencana tank cleaning dengan melampirkan izin dari pihak pusat atau kementerian terkait.
Pihak syahbandar atau KSOP kemudian akan mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tank cleaning. Seperti proses safety ketika dilakukan pencucian kapal tanker, menerangkan pola kerja pembersihan kapal tanker, cara mengeluarkan limbah minyak cair ( slope ), limbah minyak padat ( sludge ), dan ada sertifikat gas free sebelum kegiatan tank cleaning kapal dilakukan yang diterbitkan oleh surveyor. Prosedur gas free ini juga sangat penting mengingat minyak yang diangkut kapal tanker itu dapat saja mengandung gas yang sangat mudah terbakar.
"Ketika syarat tersebut sudah dipenuhi oleh perusahaan tank cleaning, maka syahbandar atau KSOP akan kembali melakukan pemeriksaan atas pemenuhan syarat yang dimintakan kepada perusahaan tersebut. Setelah semua terpenuhi maka prosedur tank cleaning dapat dijalankan,"ujarnya.
Setelah tank cleaning selesai dilakukan, maka pihak syahbandar atau KSOP selaku otoritas kepelabuhan akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kapal tanker tersebut sudah benar-benar bersih dari limbah minyak dan gas. Pihak syahbandar atau KSOP kemudian akan menerbitkan sertifikat pembersihan tangki kapal.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, saat akan melakukan docking repair, maka perusahaan galangan kapal juga harus melaporkan kepada syahbandar atau KSOP selaku otoritas kepelabuhan tentang rencana kegiatan tersebut. Pihak syahbandar atau KSOP kemudian akan melakukan pengecekan dan pengawasan kerja terhadap docking repair.
"Karena itu, menjadi pertanyaan apakah kapal tersebut terlebih dahulu sudah menjalani tank cleaning sesuai prosedur sebelum melakukan docking repair? Ini yang harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian," tuturnya.