Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Yati Uce seorang kasir di SPBU H Anif di Desa Sampali Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Senin (4/5/2020). Pasalnya, penegakan hukum oleh pihak kepolisian dinilai berbeda dengan perbuatan yang dialami kasir tersebut.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH mendampingi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dalam pernyataan sikapnya menegaskan, tertanggal 8 Mei 2020 yang viral di media sosial bahwasannya diketahui aksi koboi yang dilakukan terhadap Yati Uce dilakukan oleh MK alis D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF
Yati Uce merupakan kasir di SPBU tersebut yang baru bekerja selama 5 bulan yang dituduh telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1107/K/V/2020/Restabes Medan dengan Pelapor a.n Faisal dengan korbannya KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF terhadap Yati Uce terkait peristiwa tersebut.
Sementara, akibat dari aksi kekerasan yang dialami Yati Uce, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: 1145/K/V/2020/Restabes Medan, tertanggal 7 Mei 2020.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Karyawan, Kahfilwara Anif dan Musa Idishah Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Maka menanggapi hal tersebut, Irvan Saputra menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh MK alias D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR terhadap korban/Yati Uce. Sebab, atas dugaan perbuatan para pelaku korban diketahui mengalami pemukulan/kekerasan di bagian pelipis mata kanan, tunjangan di bagian badan, cekikan dan pukulan di bagian kepala.
“LBH Medan sangat mengecam keras tindakan tersebut dimana hal ini dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang wanita yang tidak lain memiliki hubungan pekerjaan/karyawan dengan para pelaku," tegas Irvan dalam keterangan resminya yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (13/5/2020) pagi.
Parahnya lagi, sambung Irvan, tindakan tersebut terjadi saat korban sedang berpuasa yaitu sekitar pukul 14:00 WIB, di mana saat pemukulan itu terjadi korban tengah berpuasa namun pengakuan tersebut disangkal pelaku dengan bahasa yang tidak baik.
“Miris, di tengah puasa seperti ini, korban ketika hendak dipukul sudah mengaku sedang berpuasa dan mengatakan 'Pak, bu saya sedang puasa, dan diduga saat itu pelaku menjawab 'gak ada puasa puasa' dan disertai kata-kata yang tidak pantas," sebut Irvan menirukan pengakuan korban.
Melihat kejadian itu, LBH Medan menilai ada perlakuan hukum yang tidak lazim yang dilakuan Polrestabes Medan. Sebab, tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polrestabes Medan diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dapat dilihat dari upaya paksa yang dilakukan terhadap korban yaitu korban diduga ditangkap tanpa surat penangkapan dan penahanan. Hal tercermin dari penangkapan yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2020 dan penahanan juga dilakuan pada tanggal yang sama. Pada tanggal 6 Mei 2020 suami korban ditelpon penyidik pembantu untuk mengambil surat SP.KAP dan SP.HAN namun ditolak dan akhirnya surat tersebut dititipkan kepada kepala lingkungan dan kembali lagi suami korban tidak mau menerimanya karena ada kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini dihadapi korban selaku tersangka atas laporan para pelaku tersebut," beber Irvan.
Untuk itu, LBH Medan meminta Kapolrestabes Medan berserta jajarannya untuk berlaku adil terhadap korban/tersangka dengan cara menegakkan hukum yang benar berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. LBH Medan juga meminta tidak ada tebang pilih dan diskriminasi dalam menegakkan hukum.
“Artinya Polrestabes Medan jangan menegakkan hukum dengan membeda-bedakan status sosial antar si miskin dan si kaya. Di mana jika si kaya yang menjadi korban proses hukumnya sangat cepat/kilat dilakukan dan sebaliknya jika si miskin yang menjadi korban/tersangka proses penegakan hukum berbeda dengan penegakan hukum terhadap si kaya,” tegas Irvan yang mendesak Polrestabes Medan segera memproses laporan penganiayaan yang dialami Yati Uce tersebut.