Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kritikan terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iutan BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona datang dari DPD PDIP Sumut. Penetapan kembali kenaikan Iuran BPJS melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, merupakan keputusan yang tidak bijaksana dan tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 .
"Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. apalagi Perpers tersebut tidak susuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan Putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu," ujar Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Kamis (14/5/2020).
Pria bergelar doktor itu menilai, meskipun iuran kelas III tetap, namun keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat dan tidak memberikan solusi bagi masyarakat.
"Bahwa dampak covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah, tetapi juga dirasakan sangat signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas," jelasnya.
"Sehingga keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS pertanggal 1 Juli nanti bukan langkah bijak," imbuh mantan Aktifist 98 tersebut
Meski beban pelaksana BPJS begitu berat bukan berarti solusinya adalah menaikkan iuran BPJS. "Kenapa tidak berpikir mencari solusi yang lain selain memberatkan masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, pemulihan ekonomi pasca berakhirnya pandemi corona butuh waktu yang tidak sedikit, diperkirakannya memakan waktu satu tahun dengan catatan masyarakat dapat menyesuaikan diri.
"Kita berharap pemerintah mampu mencari berbagai alternatif untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dipaksa di rumahkan tanpa kerja-kerja produktif," ucapnya mengakhiri.
Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020):
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000
Perpres menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku 1 Juli 2020.
Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, sebesar:
Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500