Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, sebanyak dua orang masing-masing atas nama Irianto Thomas Pagan (35) warga Desa Kuta Cabe Lama Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara dan Syamsul Arifin (56) warga Jalan Kelambir V Gang Ima Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia turut ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan menyampaikan, penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Gaperta Gang Yayasan Helvetia, pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, pada pukul 23.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mendapatkan informasi bahwa akan melintas Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam yang di duga membawa daun ganja kering dari daerah Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo berbatasan dengan Kota Cane, Aceh Tenggara menuju Medan dan akan melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting depan Polsek Pancurbatu.
"Atas informasi ini kemudian dilakukan pengintaian menunggu mobil tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Selanjutnya, sekitar pukul 24.00 WIB, mobil yang ditunggu-tunggu pun melintas. Namun tidak sempat dihentikan, sehingga kemudian dilakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil diberhentikan.
Saat diperiksa, petugas menemukan 114 bal daun ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil Mitsubishi L 300 Warna Hitam BL 8450 HB tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit handphone dari kedua pelaku sebagai barang bukti.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk proses sidik lanjut," pungkasnya.