Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan kembalinya Kompol Rosa Purba Bekti ke KPK. Firli menyebut ada surat permintaan dari Polri agar Kompol Rosa kembali bekerja di KPK.
"Pimpinan KPK menerima surat permintaan untuk penugasan anggota Polri sebagai PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) atas nama Rosa bisa dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa penugasan tahap pertama," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Firli menyebut masa penugasan Kompol Rosa di KPK akan berakhir pada 23 September 2020. Menurut Firli, seluruh pimpinan KPK menyetujui permintaan Polri tersebut.
"KPK sudah menyetujui permohonan Polri terkait dengan penugasan Rosa sampai dengan 23 September 2020. Jadi sudah tidak masalah untuk penugasan Rosa sampai dengan berakhirnya penugasan tahap pertama sampai genap 4 tahun dan akan berakhir 23 september 2020. Itu sudah disetujui pimpinan KPK dengan keputusan kolektif kolegial secara bulat," ungkap Firli.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bekerja di KPK setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Kompol Rosa kembali ke lembaga antirasuah itu berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK.
Pimpinan KPK memutuskan membatalkan serta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti. Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada tanggal 6 Mei 2020. Kompol Rosa Purbo Bekti akan kembali berkerja di KPK sampai tanggal 23 September 2020.
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Untuk diketahui, Kompol Rosa merupakan penyidik yang dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020. Pengembalian Kompol Rosa itu disebut merupakan permintaan dari Polri.dtc