Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jelang lebaran tahun 2020, PT Jasa Marga Related Business memastikan rest area tetap berjalan normal namun operasional disesuaikan dengan standar dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari menjelaskan bahwa protokol mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.
"Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol," tuturnya.
Untuk mengurangi kerumunan, PT JMRB menerapkan jaga jarak atau "parkir distancing", yakni kapasitas parkir hanya diperbolehkan diisi 50 persen kendaraan.
"Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area," tambahnya.
Selain membatasi area parkir, PT JMRB pun membatasi waktu singgah pengunjung hanya maksimal 30 menit. Maka dari itu, para tenant pun diimbau untuk hanya melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area akan dapat digunakan secara efektif.
Ia menegaskan waktu beroperasi rest area juga disesuaikan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.
"Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku," jelas Tita.(dtf)