Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pegawai BUMN di bawah 45 tahun alias pegawai muda bakal masuk kerja pada 25 Mei 2020. Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020 yang ditujukan pada Direktur Utama BUMN.
Dalam lampiran surat itu juga memuat sejumlah fase untuk menuju 'normal'.
Seperti dikutip detikcom, Minggu (17/5/2020), lampiran tersebut bertuliskan tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana.
Fase I yakni 25 Mei berisi pedoman umum di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan dan seterusnya). Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan work from home (WFH) untuk di atas 45 tahun.
Pada fase ini juga memuat sektor industri dan jasa yaitu pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk. Lalu, pembatasan kapasitas, pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatas karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan buka.
Fase II 1 Juni berisi sektor jasa retail di mana mal dan toko retail diperbolehkan buka, restoran retail dalam hotel diperbolehkan buka, batasan jumlah pengunjung dan jam buka, serta protokol kesehatan secara ketat.
Fase III 8 Juni yakni sektor jasa wisata yang isinya pembukaan tempat wisata, online tiket dan sistem scan, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, batasan jumlah pengujung, serta social distancing.
Pada fasa ini juga memuat sektor jasa pendidikan yang isinya pembukaan tempat pendidikan (universitas dan training center), pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.
Fase IV 29 Juni yakni pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.
Lalu, pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi dan kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase V 13 & 20 Juli yakni evaluasi fase IV untuk keseluruhan sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
"Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat," bunyi salah satu poin fase V. dtc