Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com- Dairi. Pemkab Dairi sudah melakukan penyesuaian anggaran APBD 2020 dan disampaikan melalui Surat Bupati Dairi Nomor : 910/2069 tanggal 5 Mei 2020, perihal Penyampaian Laporan penyesuaian Anggaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi. Laporan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Keuangan Daeran dan kepada Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan m.m di Jakarta.
Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu melalui Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi Dekman Sitopu menyampaikan, sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/km.07/2020 tanggal 29 April 2020, tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dikenakan kepada 380 Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk provinsi, di mana Kabupaten Dairi termasuk salah satu di antaranya.
Dekman menyebutkan, laporan dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan mencabut status penundaan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sebesar 35 % untuk Kabupaten Dairi dan pada tanggal 12 Mei 2020 DAU yang sempat tertunda sudah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Dairi sebesar Rp. 15.440.661.950. Hingga saat ini penyaluran DAU untuk Kabupaten Dairi sudah terlaksana sebagaimana mestinya.
"Pemkab Dairi sudah melakukan penyesuaian yang dimaksud tepat waktu, sehingga tidak ada penundaan dalam hal penyaluran DAU dari Pusat. Anggaran untuk Pemkab Dairi Dairi tahun 2020 tetap normal dan tidak terganggu," terang Dekman kepada wartawan, Minggu (16/5).
Berbeda dengan beberapa daerah baik Kabupaten/ Kota lainnya yang ada di Indonesia. Dekma menyampaikan, bahwa masih ada daerah lain yang belum menyampaikan Laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020. Dimana, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Keuangan RI, per tanggal 13 Mei 2020 masih ada 33 daerah Kabupaten/ kota dari berbagai Provinsi yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian TA 2020.
"Pemkab Dairi menyampaikan laporan realokasi anggaran dan refokusing terkait penanganan Covid-19 tepat waktu. Begitu juga laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan, sehingga Kabupaten Dairi aman dari penundaan DAU untuk Tahun Anggaran 2020," sebut Dekman Sitopu.
Lebih lanjut Dekman menyampaikan, berdasarkan instruksi Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu dalam menyikapi Refokusing dan Realokasi Anggaran dalam APBD TA 2020 yang berdampak pada sektor penerimaan negara/daerah, agar setiap SKPD yang ada di Pemkab Dairi bisa cermat dalam pelaksanaan kegiatan pada APBD TA 2020 ini.
"Jadi, diharapkan seluruh SKPD dalam pelaksanaan kegiatan senantiasa menggunakan alokasi anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan secara optimal, tepat waktu dan memberi manfaat kepada masyarakat." Imbaunya.