Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan bukti ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Perpres yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, dinilai hanya menambah beban rakyat.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan peserta mandiri, baik itu kelas I, kelas II hingga kelas III. Hal ini dapat kita hitung dengan asumsi satu keluarga ada 4 orang yang ditanggung," kata Sekjen Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Nicho Silalahi yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (17/5/2020).
Untuk iuran kelas I naik 87,5 % dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Jika dikali 4 orang, maka setiap bulannya satu keluarga akan membayar sebesar Rp 600.000 dari yang tadinya Rp 320.000. Kelas II naik 96,07 % dari Rp 51.000 menjadi
Rp100.000. Maka jika dikali 4 orang maka setiap bulannya membayar sebesar Rp 400.000 dari yang tadinya Rp 204.000.
Sementara, Perpres menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik pada tahun depan. Pemerintah mendongkrak kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Kami menilai bentuk
Perpres dipilih karena tidak lagi memerlukan koordinasi dan persetujuan DPR RI, sehingga peraturan itu bisa langsung diterapkan. Itu fakta bahwa pemerintah tidak peduli dengan kenaikan serta dampak yang akan terjadi di masa datang, terang Nicho.
"Seharusnya pemerintah itu hadir untuk meringankan beban rakyat, sehingga kesejahteraan rakyat bisa segera terwujud seperti cita-cita kemerdekaan yang berdaulat adil dan makmur. Bukan malah menambah beban rakyat melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Maka dari itu kami Serikat Pekerja Migran Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu," tegas Nicho.