Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian BUMN memberikan penjelasan terkait pegawai BUMN kembali kerja di kantor. Dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir yang ditujukan kepada Direktur Utaman BUMN disebutkan, pegawai di bawah usia 45 tahun akan kembali kerja di kantor pada 25 Mei 2020.
Dalam keterangan tertulis Kementerian BUMN, Minggu (17/5/2020), disebutkan, pertama, BUMN wajib berperan serta bersama dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemi COVID-19.
Kedua, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Ketiga, sesuai surat tersebut, setiap BUMN diminta untuk melakukan berbagai hal di antaranya, membentuk task force penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal. Lalu, menyusun protokol penanganan COVID-19, menyusun timeline pelaksanaan skenario, hingga melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Keempat, terkait dengan lampiran surat di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020 sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal.
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c," bunyi keterangan kementerian. dtc