Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi menerima gugatan uji materil terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diajukan oleh Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, bersama beberapa warga Medan lainnya, Senin (18/5/2020).
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, berkas uji materil tersebut telah diterima dengan nomor W1-TUN1/458/HK.06/5/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan selanjutnya PTUN Medan akan meneruskan gugatan uji materil tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
"Sebelum gugatan ini diterima, kita terlebih dahulu melakukan revisi administrasi dokumen uji materil itu. Hal ini sesuai dengan diskusi kami dengan pihak PTUN Medan. Hingga akhirnya pada hari ini, Senin (18/5/2020), dokumen uji materil Perwal Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 ini resmi diterima PTUN Medan untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung (MA),' ujarnya, Senin (18/5/2020).
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra ini memberikan apresiasi kepada PTUN Medan atas berbagai masukan yang diberikan, terkait dengan administrasi dokumen uji materil tersebut.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, langkah ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Kota Medan, dimana ada warganya yang mengajukan gugatan uji materil terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan, ke Mahkamah Agung (MA), karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan aturan teknis lainnya.
Gugatan terhadap Perwal Medan tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 ini dilakukan oleh Suryani Paskah Naiborhu bersama beberapa warga lainnya, yakni Daulat Viktor Sinaga, Violette, Ermin, Marina Natalia Popal dan Jeremia Setiawan.
Suryani Paskah Naiborhu, yang didampingi Kuasa Hukumnya, Hisar M Sitompul SH MH dan Rinaldo Butar-Butar SH, mengatakan, banyak dari pasal dan ayat dari Perwal Medan No 11 Tahun 2020 ini yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga berpotensi merugikan warga Kota Medan.
"Pasal dan ayat dari Perwal yang kami gugat tersebut adalah Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3," ujarnya.
Suryani mencontohkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Medan No. 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa karantina rumah dilakukan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus sebagai pelaku perjalanan (PP), OTG, ODP dan PDP ringan.
Sedangkan Pasal 50 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa karantina rumah dilakukan
pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Di samping itu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak mengenal pelaku perjalanan (PP) sebagai pihak yang wajib menjalani karantina rumah.
Suryani Paskah mengatakan, Pasal 6 ayat (1) tersebut seharusnya mengacu juga kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa karantina rumah dilakukan terhadap seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lainnya), dan pada Orang Dalam Pemantauan ( ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area tranmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid 19.
"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), di mana jika dia memiliki penyakit penyerta, maka tidak boleh menjalani karantina rumah atau isolasi diri, " ujarnya.
Kemudian Pasal 7 ayat (1) dari Perwal yang menyebutkan bahwa penyampaian penjelasan tentang karantina rumah dilakukan oleh gugus tugas kota. Sementara UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 51, menyatakan bahwa tugas itu dilakukan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
"Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2018 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pejabat Karantina Kesehatan adalah pejabat fungsional di bidang kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah," tuturnya.
Contoh lainnya adalah Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 Peraturan Walikota Medan No. 11 Tahun 2020 yaitu kewenangan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya meliputi melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini salah satunya berupa penahanan kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini, kata Suryani, bertentangan dengan Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Suryani Paskah Naiborhu berharap agar MA mengabulkan permohonan uji materil ini dan memerintahkan Wali Kota Medan untuk mencabut dan menyatakan Peraturan Walikota Medan No. 11 Tahun 2020 tidak berlaku atau setidak-tidaknya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.