Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pada 18 Maret lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan aturan pelarangan ekspor alat kesehatan (alkes). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Aturan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2020
Namun, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini pemerintah memberikan peluang ekspor alkes terutama untuk negara-negara yang tergabung dalam organisasi G20. Hal ini merupakan wujud komitmen antaranegara tersebut dalam penanganan pandemi virus Corona (COVID-19).
"Ini salah satu bentuk bagaimana Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memberikan ketegasan yang jelas, juga bersama dengan negara-negara lain yang bergabung dengan G20 untuk memberikan solidaritas bersama dalam menangani COVID-19," kata Jerry dalam diskusi online P2N PBNU, Senin (18/5/2020).
Meski begitu, Jerry menegaskan dalam membuka peluang ekspor ini, pemerintah akan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu.
"Tentunya di samping itu kami tetap juga menjaga neraca perdagangan yang surplus, dengan pemahaman bahwa ekspor kita lebih besar daripada impor kita. Dan itu tetap dilakukan dengan rekan-rekan lain dengan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat Indonesia," terang Jerry.
Ia mengatakan, ekspor alkes ini dilakukan dengan proses seleksi yang ketat. Dalam prosesnya, pemerintah akan mengecek produk mana saja yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Ekspor-ekspor alkes, itu kita lakukan secara sangat-sangat selektif. Karena yang menjadi prioritas menjadi titik sentral adalah masyarakat Indonesia dulu. Itu yang harus dipenuhi dulu. Itu harus dijawab, disalurkan, dikawal, diselesaikan dahulu sebelum kita mengekspor ke luar," papar Jerry.
Sebagai informasi, dalam Permendag tersebut pemerintah melarang ekspor atas produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Bagi perusahaan yang melanggar dan tetap mengeskpor barang-barang di atas, maka ditetapkan sanksi yang sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Hukuman terberat bagi eksportir yang melanggar dalam aturan tersebut yakni kurungan penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jam 8 malam sudah tutup. Bukanya jam 8 pagi. Kita antisipasi biar antrean tidak banyak," tambahnya.(dtf)