Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 912.000 batang rokok ilegal di kawasan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Sumatra Utara.
Penindakan ini kata Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri kepada medanbisnisdaily.com, Senin (18/5/2020), bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan Marelan. Kemudian, petugas Bea Cukai Medan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga membawa barang illegal tersebut dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan.
Hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan BKC HT berupa 57 karton atau 912.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merk S3 Merah dan Rohas. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 656,640 juta sedangkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 428,640 juta.
Setelah aksi penindakan dilakukan kata Amri, barang bukti beserta para pelaku yang terdiri dari tiga orang laki-laki di bawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.