Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Partai Golkar (MPG) memutuskan pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Sumut yang digelar 24 Februari 2020 lalu tidak sah. Dengan begitu struktur kepengurusan yang sebelumnya demisioner kembali aktif. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Amas Muda, ketika dikonfirmasi, Selasa (18/5/2020).
"Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut kembali ke Ahmad Doli Kurnia, dan saya sebagai sekretaris," ujar Amas.
Menurut Amas, ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pihak pemohon kepada Mahkamah Partai Golkar. Namun, hanya sebagian yang dikabulkan, termasuk pelaksanaan Musda ulang.
"Yang meminta agar pelaksanaan Musda diambil alih DPP dan digelar di Jakarta, dan juga Doli Kurnia Tanjung diganti dari posisi Plt Ketua itu tidak dikabulkan, karena itu bukan kewenangan Mahkamah Partai. Itu kewenangan DPP," jelasnya.
BACA JUGA: Tok! Musda X Golkar Sumut Resmi Dibatalkan, Yadir Ridho Urung Pimpin Beringin
Amas mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan DPP Partai Golkar terkait pelaksanaan musda ulang, termasuk lokasi dan jadwal. "Yang buka musda kan perwakilan DPP, kita masih menunggu arahan selanjutnya, kapan dilaksanakan. Tapi, di tengah pandemi covid-19 ini, sulit untuk menggelar musda, karena akan menimbulkan kerumunan masyarakat," ucapnya.