Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus pelemparan bom molotov ke atap gedung Kantor LBH Medan oleh orang tidak dikenal (OTK) di bilangan Jalan Hindu, 7 bulan lalu disebut-sebut bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolrestabes Medan yang baru dilantik Kombes Pol Riko Sunarko, menggantikan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.
Gebrakan Riko Sunarko untuk mengungkap kasus pelemparan bom molotov berikut kemungkinan aktor intelektualnya masih ditunggu publik Medan, khususnya LBH Medan.
LBH Medan menduga dan menilai 2 Kapolrestabes Medan sebelumnya tidak serius untuk mengungkap siapa pelaku dan dalang di balik tindak pidana tersebut.
"Sebab faktanya sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan atas Laporan Pengaduan personel LBH Medan," ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (19/5'2020) sore.
Menurutnya, sampai sejauh ini penyidik Polrestabes Medan baru sebatas memberikan/mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2019 dengan “menyatakan laporan tersebut telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan”.
"Maka secara tegas kami meminta kepada Kapolrestabes Medan Riko Sunarko untuk mengungkap tuntas kasus ini.Bila kasus ini tidak terungkap juga, maka Polrestabes Medan dikhawatirkan akan menorehkan sejarah buruk di mata publik Kota Medan dalam memberikan rasa aman dan penegakan hukum," kecamnya.
Tidak terlalu berlebihan, sambung Irvan, apabila LBH Medan kemudian menawarkan agar Kapolrestabes Medan yang baru dilantik menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.
Sekaligus sebagai dukungan moril LBH Medan terhadap niat baik dari Kapolrestabes Riko Sunarko yang menyatakan akan mengatensi masalah-masalah terkait 3C yakni curat, curas dan curanmor di Kota Medan dengan melakukan penegakan hukum yang benar.
"Karena penegakan hukum yang tidak benar dan tanpa prosedural sesungguhnya adalah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang nyata," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak bersedia menjawab ketika ditanyakan perihal sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut. Meskipun terlihat online, namun sejak dikirim konfirmasi sampai Selasa petang juga tak kunjung menjawab.