Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan Perwal No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Perwal tersebut mulai berlaku terhitung 1 Mei 2020. Namun, beberapa waktu lalu Perwal Karantina Kesehatan No 11/2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardoha Tambunan, mengaku belum mengetahui adanya masyarakat yang menggugat Perwal tersebut.
"(Soal) Gugatan Perwal, belum tahu. Silahkan saja, itu manusiawi, penggugat memandang dari sisi HAM. Jelas salah kalau dilihat dari sisi HAM, karena membatasi gerak masyarakat," ujar Mardoha, Rabu (20/5/2020).
"Tapi posisis kami dari sisi kesehatan melihatnya, apalagi perkembangan virus corona sangat cepat dan mematikan, satu-satunya karena belum ada vaksin, inilah caranya," ungkapnya.
Mardohar mengatakan secara berkala Gugus Tugas melalakukan evaluasi tengang pemberlakuan Perwal Karantina Kesehatan.
"Evaluasi Perwal Karantina Kesehatan terus dilakukan, tentang bagaimana capaian, setiap pekan secara berkala dievaluasi," ungkapnya.
Menurutnya, sejak diberlakukan Perwal 11/2020, karantina kesehatan grafik pertumbuhan jumlah positif covid-19 terus bertambah.
"Hasilnya begini, kenapa pasien positif naik, karena kami gencar menyelusuri sampai bawah OTG (Orang Tanpa Giula juga dikejar. Itu semua dikerjakan, memang cara terbaik physical distancing, itu satupun gak ada, cobalah. Kalau.udsh kejadian nanti baru heboh, jadi silahkan Perwal digugat, cuma.yang harus diketahui ada penekanan tentang perwal untuk menekan angka kematian. Jadi tergantung dari manan melihat semuanya.
Seperti diberitakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi menerima gugatan uji materil terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diajukan oleh Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu.
Suryani Paskah Naiborhu, mengatakan, banyak dari pasal dan ayat dari Perwal Medan No 11 Tahun 2020 ini yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga berpotensi merugikan warga Kota Medan.
"Pasal dan ayat dari Perwal yang kami gugat tersebut adalah Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3," ujarnya.
Suryani mencontohkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Medan No. 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa karantina rumah dilakukan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus sebagai pelaku perjalanan (PP), OTG, ODP dan PDP ringan.
Sedangkan Pasal 50 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa karantina rumah dilakukan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Di samping itu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak mengenal pelaku perjalanan (PP) sebagai pihak yang wajib menjalani karantina rumah.
Suryani Paskah Naiborhu berharap agar MA mengabulkan permohonan uji materil ini dan memerintahkan Wali Kota Medan untuk mencabut dan menyatakan Peraturan Walikota Medan No. 11 Tahun 2020 tidak berlaku atau setidak-tidaknya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.