Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) mendukung rencana aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) untuk menggugat Perpu No 1/2020 yang telah ditetapkan jadi UU beberapa waktu lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah yang dilakukan aktivis ProDEM, menurut SPMI sudah tepat.
"Undang-undang itu justru akan melindungi para pengemplang uang rakyat, karena dalam UU baru tersebut berpotensi membuat penyelenggara negara kebal hukum atau penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh eksekutif.
"Maka SPMI menyatakan diri mendukung langkah yang diambil teman-teman ProDEM, serta akan berperan aktif bersama teman-teman untuk terlibat dalam merumuskan materi-materi gugatan ke Mahkamah konstitusi nanti," kata Sekjen SPMl, Nicho Silalahi kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (20/5/2020)
Rakyat bersusah payah membayar pajak bahkan harus merelakan diri meninggalkan tanah air menjadi pekerja migran Indonesia yang dengan tulus menjadi sukarelawan untuk mendulang mata uang asing buat dikirim ke negara kita. Dengan hadirnya UU ini malah akan membuat para penyelenggara negara sesuka hatinya untuk menghamburkan uang dan berpotensi menjadi ajang bancakan mereka.
"Mereka jadi leluasa menghamburkan uang negara jika UU ini dibiarkan dan kami para pekerja migran Indonesia tidak rela uang yang kami berikan ke negeri ini menjadi bancakan mereka. Atas itulah maka undang-undang ini kami tolak," terang Nicho.
Teks foto (Logo Serikat Pekerja Migran Indonesia)