Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan 20 batang pohon ganja beserta 4 paket sabu-sabu dari sebuah rumah di Komplek Town House di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 5 orang dari lokasi tersebut.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyampaikan, kelima tersangka tersebut masing-masing atas nama Muklis Anugrah (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Fariza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Adi (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya Gang Sawah, dan Anggita Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau.
"Kelima tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Irsan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2020) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Town House di Jalan Japaris ada orang yang menjual narkotika jenis sabu.
"Sehingga tim melakukan penyelidikan, lalu berupaya melakukan transaksi langsung dengan pelaku," jelasnya
Saat transaksi dilakukan, kata Irsan, pihaknya langsung mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai penjual. Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan penggeledahan, sehingga menangkap keempat tersangka lainnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, mulanya ujar Irsan, petugas mendapati 1 batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot di dalam rumah beserta 4 paket sabu-sabu yang terdiri dari 2 paket kecil dan 2 paket sedang. Setelah diinterogasi, mereka juga mengakui bahwa masih memiliki 19 batang pohon ganja yang ditanam di atas rumah tersebut.
"Sehingga totalnya ada 20 batang pohon ganja. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan," pungkasnya.