Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Menjambret telepon seluler di Kecamatan Lubuk Pakam, dua remaja diamankan petugas Polsek Lubuk Pakam, Rabu (20/5/2020).
Kedua remaja yang dimaksud ialah AGH (17) warga Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan MI (16) penduduk Jalan Suka Mandi Hilir Kampung Banten, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan mengamankan dua pelaku jambret di wilayah hukumnya.
"Benar. Dari tangan mereka turut juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3519 MAQ dan telepon seluler merek samsung," ujar Hendri Yanto Sihotang.
Hendri menjelaskan, kedua pelaku ini sebelum diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, lebih dahulu ditangkap oleh warga sekitar karena motor yang dikendarai mereka terjatuh sewaktu membawa kabur barang hasil jambretnya.
"Korban, Rizky Andini (18) yang mengetahui barang berharga dijambret seketika menjerit minta tolong. Teriakanya mengundang masyarakat lalu mengajar para pelaku. Naas, motor dikendarai terjauh di Jalan Pelak Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Alhasil, mereka ditangkap warga. Setelah itu, memberitahukan ke Polsek Lubuk Pakam," jelasnya.
Hendri menyebutkan, Unit Reskrim yang menerima informasi adanya kedua pelaku jambret ditangkap warga selanjutnya mendatangi ke lokasi untuk mengamankan.
"Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Polsek Lakuk Pakam. Akibat perbuatan, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.