Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Polsek Delitua menangkap seorang anggota komplotan bongkar rumah di kawasan Jalan Flamboyan Raya Medan. Pelaku yang diamankan Juman alias Paul (55), warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli kepada wartawan Kamis (21/5/2020) mengatakan, penangakapan itu atas laporan korban Anggun Famela (21) warga Jalan Flamboyan Raya, No 14, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Disebutkannya, pada hari Rabu, 20 Mei 2020 sekira pukul. 23 30 WIB, Tekab Polsek Delitua mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku pencurian dan pengerusakan dilakukan Juman Alias Paul sedang berada di rumah korban sedang membuka pintu rumah depan.
Selanjutnya unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo meluncur ke lokasi yang dimaksud, selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dan memboyong ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.
Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti masing - masing satu buah linggis, satu buah martil, satu buah tang runcing, satu buah senter, satu buah ini dan satu set engsel pintu.