Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku ditangkap setelah sebelumnya sukses membobol rumah di Gang Jamu Dusun VII Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa pada 25 Februari 2019 silam.
Informasi dihimpun menyebutkan, buronan kasus Curat yang dimaksud Fauji (23) warga Gang Bukit Permai VII, Desa Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, tertangkapnya buronan kasus Curat ini dari penangkapan atas kasus pencurian hewan ternak jenis entog pada Senin 16 Mei 2020.
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwa masyarakat telah mengamankan pelaku pencurian hewan ternak entog di Dusun VII Desa Bangun Rejo. Selanjutnya petugas menuju ke lokasi dan mengamankannya," ujar Dimas Adit Sutono, Kamis (20/5/2020).
Usai diamankan, Dimas menyebutkan, pelaku pencurian hewan ternak entog diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lanjut.
"Hasil pemeriksaan lebih dalam, ternyata pelaku pencurian entog diketahui ada laporan atas kasus membobol rumah. Oleh karena itu, yang bersangkutan langsung ditahan," terangnya.
Akibat perbuatan, kata Dimas pelaku harus merasakan pengapnya sel penjara karena melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 363 KUHPIdana.
"Pria yang tak memiliki pekerjaan itu terancam hukum tujuh tahun penjara," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017.