Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pemerintah melarang aktivitas mudik. Untuk itu, Kemenhub akan memperketat pengawasan transportasi.
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Secara umum, pengawasan ini terbagi menjadi tiga fase. Fase pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020. Kedua, fase pada saat Idul Fitri pada 24 sampai 25 Mei 2020. Ketiga, pasca Idul Fitri pada 26 sampai dengan 1 Juni 2020.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, di antaranya, menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Penegakan aturan secara tegas yang dilakukan yaitu misalnya dengan memutar balikkan kendaraan yang melewati pos tersebut, menindak dengan tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di terminal bus keberangkatan.
Pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di simpul-simpul transportasi seperti misalnya di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta.
Selain itu pengetatan pengawasan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi, hingga ke jalan kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.
"Saat ini para Dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," ungkap Adita.
Terkait pengawasan pada fase saat Idul Fitri, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilahturahmi dan penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta - Cirebon, Kuningan, Brebes/Tegal, dan Bandung.
Sementara, pada fase pasca Idul Fitri (arus balik), Kemenhub melakukan antisipasi-antisipasi seperti, melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek. Lalu, pengaturan contra flow/one way di jalan tol sesuai kebutuhan, penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area jalan tol, memastikan kesiapan kendaraan derek dan petugas jalan tol, dan antisipasi dibukanya tol elevated arah Jakarta. dtc