Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sebanyak 337 orang warga binaan (WBP) Lapas Kelas II/B Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Idulfitri Tahun 2020. Keseluruhan WBP yang mendapatkan remisi merupakan 332 orang WBP yang beragama Islam yang diusulkan pihak Lapas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Pas, ditambah 5 orang WBP yang baru masuk, namun telah diusulkan oleh Lapas atau Rutan sebelumnya.
"Dari 476 orang WBP yang beragama Islam, ada 332 ditambah 5 orang yang mendapatkan Remisi khusus Idulfitri. Sedangkan 106 orang lainnya tidak ber hak dikarenakan tidak memenuhi syarat substantif dan administratif. Sedangkan untuk keseluruhan jumlah WBP saat ini sebanyak 567 orang," kata Kalapas Siborongborong, Jaya Saragih, kepada Medanbisnisdaily.com, Sabtu (23/5/2020).
Masa pengurangan hukuman (Remisi), bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian 31 orang merupakan kategori tindak pidana umum, satu orang terkait PP 28 Tahun 2006 dan 300 orang terkait PP 99 Tahun 2012. Sedangkan 7 orang WBP terpaksa gagal menghirup udara bebas dikarenakan gagal membayar pidana denda berdasarkan ketentuan pengadilan.
"Sebenarnya ada 7 orang WBP yang seharusnya bebas terhitung mulai 24 Mei 2020. Namun dikarenakan tidak sanggup membayar pidana tambahan denda (subsider) seperti keputusan pengadilan, maka mereka gagal bebas sebelum membayar pidana denda," lanjut Jaya Saragih.