Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Umat Kristen diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi pemerintah kapan saatnya bisa kembali beribadah di gereja. Sebagaimana mengikuti peraturan pemerintah, sebagian besar gereja di Indonesia sudah tidak melakukan ibadah di gereja sejak pertengahan Maret lalu. Sejumlah otoritas gereja pun memberlakukan kebijakan itu sampai 29 Mei dengan catatan melihat situasi terkini.
Namun melihat situasi yang belum pulih, umat Kristen diminta untuk tetap menahan diri sampai menunggu keputusan resmi pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom dalam surat edarannya yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (24/5/2020)
"Kami menghargai upaya yang dilakukan gereja dalam memutus rantai penyebaran corona. Terutama dengan menahan diri untuk tidak menggelar ibadah di gereja. Apalagi per 21 Mei lalu terjadi lonjakan sebanyak 973 kasus per hari yang merupakan lonjakan tertinggi. Ditambah lagi ada wacana pelonggaran PSBB. Maka kami mengimbau agar umat Kristen menunggu pengumuman resmi dari pemerintah karena saat ini masih diperlukan perhatian yang serius," kata Gomar.
Umat Kristen juga diminta disiplin mengikuti protokol kesehatan untuk membantu pemerintah memutus rantai penularan virus ini.
Seperti diketahui, Keuskupan Agung Medan memperpanjang waktu ibadah di rumah atau ibadah online hingga 29 Mei 2020 dan hingga saat ini belum ada perpanjangan. Begitu juga dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Medan (KAM), Pastor Mikael Manurung, mengatakan, soal perpanjangan atau tidak masa beribadah di rumah oleh gereja Katolik masih akan melihat kebijakan pemerintah.
"Bapak Uskup sedang mempersiapkan surat, seraya mencermati kebijakan pemerintah/gugus tugas covid-19," katanya kepada medanbisnisdaily.com.