Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Masyarakat Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupten Karo, menolak pemakaman jenazah PDP dengan hasil Rapid test Non-Reaktif atas nama S.U.T (53) di TPU Desa Salit, Selasa (26/5/2020) petang.
Dari keterangan warga desa, penolakan terjadi karena tidak adanya sosialisasi terkait perubahan status TPU Desa Salit menjadi lokasi pemakaman COVID-19 kepada masyarakat setempat. Negosiasi alot antara pihak Gugus Tugas dengan warga, di areal pemakaman pun berlangsung lama.
BACA JUGA: 1 PDP Asal Medan Meninggal di RSUD Kabanjahe
Plh Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pananggulangan Covid-19 Kabupaten Karo, Martin Sitepu dan Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono berupaya untuk memberi pengertian kepada warga. Namun masyarakat tetap melakukan penolakan
Karena belum ada titik temu, jenazah kembali di bawa ke RSUD Kabanjahe sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga sore ini pihak Gugus Tugas Pemda Karo dan instansi terkait lainnya, masih melakukan negoisasi lanjutan terhadap masyarakat yang menolak.