Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang pembunuhan hakim Jamaluddin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/5/2020) sore. Kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan kliennya salah satunya, Evi adik terdakwa Zuraida Hanum. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan itu, Evi mengaku sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya, yang bukan lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan. Kejadian tersebut bermula di Jakarta dan saat berada di rumahnya dua tahun silam
.
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
Menurutnya, saat itu korban Jamaluddin sudah sering datang ke rumah Evi.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.
Dikatakannya, Jamaluddin diberikan kamar sendiri dan khusus tamu.
"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.
Namun saat menceritakan itu, Evi tiba-tiba suaranya berubah, seperti menahankan tangis,
"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian Jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu, namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.
Ditanyakan apakah ia teriak saat dibekap, ia mengatakan tidak dengan alasan takut abang iparnya dipukuli masa.
Kemudian ditanyakan hakim apakah ia memberitahukan kakaknya perihal kelakuan abang iparnya tersebut, namun ia menjawab tidak.
"Tidak yang mulia, saya tidak cerita selama 1 tahun kepada kakak saya," jelasnya sambil ditanya oleh hakim bagaimana setelah kejadian tersebut.
"Setelah kejadian itu, saya blokir nomornya, dan saya ga pernah lagi berkomunikasi dengannya," jelasnya.
Namun setelah satu tahun dari kejadian tersebut, Jamaluddin menghubungi Evi dengan menggunakan nomor lain dengan mengatakan bahwa dia sedang berada di Jakarta.
"Dia ada menghubungi saya setelah setahun kejadian itu dengan nomor baru, dibilangnya dia ada di Jakarta, namun tak saya gubris karena saya sudah jijik," jawabnya kepada majelis hakim.
Dijelaskannya, Jamaluddin menghubunginya tepat saat rumah tangganya sedang dilanda masalah.
"Saat itu dia menghubungi saya saat keluarga saya sedang ada masalah, saya gak tau apa maksudnya namun tetap gak saya gubris," katanya lagi.
Kemudian dikatakan hakim, bagaimana bila ketemu kalau saksi dengan korban. Ia menjawab hanya diam saja.
"Saya kalau jumpa dia, semisal di kampung, saya diam aja. Namun kalau dengan kak Hanum saya biasa saja," jelasnya.
Diketahui pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa Parada Situmorang di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
sekitar November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI," ucap Jaksa.
Kemudian setelah percakapan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin yang akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu jurang di Perladangan Kebun Sawit Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.