Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsisdaily.com - Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP siang tadi. Komisi II menyetujui Pilkada 2020 digelar 9 Desember.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat, Komisi II menyetujui usulan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda. KPU mengusulkan tahapan pilkada dilanjutkan pada pertengahan Juni mendatang.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020," papar Doli.
"Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," imbuhnya.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas mengenai anggaran. Di mana, Komisi II meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran.
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi/kabupaten/kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI," ujar Doli.
Sebelumnya, KPU merencanakan tahapan Pilkada 2020 dimulai pada 6 Juni 2020. Hal ini disebut karena dalam Perppu Pilkada dilaksanakan pada Desember.
"Betul, karena Perppu mengatakan pilkada dilaksanakan pada Desember, maka KPU harus merancang tahapan di bulan Desember. Pertama tahapan dimulai bulan Juni," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi, Senin (18/5).
Terkait pelaksanaannya telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Desember 2020," tulis Pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5). Dtc