Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, mengatakan bahwa Pemko Medan sebagai pemegang saham 10% di PT Kawasan Industri Medan (KIM) dapat berkoordinasi dengan manajemen PT KIM untuk pengelolaan suatu lahan dan gudang yang nantinya digunakan untuk tempat insinerator (tungku pembakaran) pemusnahan limbah medis COVID-19 dan gudang tempat penyimpanan sementara limbah medis sebelum dimasukkan ke insinerator.
Pemko Medan dapat juga berkoordinasi dengan pihak manajemen PT KIM agar berkenan melakukan perubahan/ revisi dokumen Amdal yang telah dimiliki oleh PT KIM sebelumnya.
"Di mana revisi Amdal ini dapat diajukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terkait penambahan kegiatan baru di PT KIM yakni kegiatan pemusnahan limbah medis COVID-19 dengan menggunakan insinerator yang mampu mencapai suhu pemanasan 800 hingga 1.200 derajat celcius," jelas Suryani Paskah Naiborhu dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra itu mengatakan, perubahan atau revisi amdal PT KIM ini sangat besar peluangnya untuk disetujui oleh Menteri LHK RI karena PT KIM telah lama menjadi sebuah kawasan industri.
"Pada sisi lain PT KIM juga telah mendapat izin pengolahan limbah cair IPAL dari instansi terkait. Kedua hal ini yang menjadi salah satu faktor pendukung untuk persetujuan pembuatan izin insinerator pemusnahan limbah medis di suatu wilayah," tuturnya.
Setelah nantinya revisi dokumen Amdal ini ( RKL-RPL ) disetujui Menteri LHK RI, maka untuk selanjutnya Pemko Medan dapat mengajukan permohonan izin pembuatan insinerator pemusnahan limbah medis COVID-19 di lokasi PT KIM kepada Menteri LHK RI.
Pemko Medan bisa meminta pendapat dari Kementerian LHK RI terkait teknologi maupun enginer di Indonesia yang mampu membuat insinerator sesuai standar yang ditetapkan Menteri LHK. "Saya yakin jika harga insinerator ini masih sangat terjangkau dengan kemampuan keuangan Pemko Medan sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, insenerator ini jika telah beroperasi juga dapat digunakan sebagai penambah PAD (pendapatan asli daerah) bagi Pemko Medan, di mana Pemko Medan yang mengelola insenerator ini dapat memungut biaya dari rumah sakit swasta atau pihak fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang melakukan pemusnahan limbah medisnya di insinerator milik Pemko Medan ini.
"Saya pikir Pemko Medan dapat menggunakan diskresinya dalam hal penggunaan anggaran Kota Medan untuk kegiatan pengadaan insenerator ini. Karena ini berguna untuk penanganan dampak COVID-19 yakni pemusnahan limbah medis COVID-19 yang antara lain berupa masker, baju APD, sarung tangan dan benda lainnya yang digunakan untuk penanganan penyakit COVID-19," tuturnya.
Dalam lampiran PP No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, dijelaskan bahwa yang termaksud dalam kategori limbah medis (limbah B3) adalah limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, terkait penanganan hal-hal yang terdampak COVID-19 yang telah ditangani Pemko Medan dengan menggunakan anggaran sendiri adalah pengelolaan Kebun Binatang Medan, yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan.
Pembuatan insinerator ini, juga sejalan dengan kebijakan KLHK yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, keterlibatan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk menangani limbah medis. Terlebih pada saat pandemi COVID-19 ini, di mana limbah medis yang dihasilkan melonjak tajam.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, dalam surat edaran tersebut, kepemilikan dan pengoperasian insinerator dapat dilakukan sambil mengurus izinnya. "Artinya, tidak perlu menunggu izin keluar, baru dioperasikan. Yang penting syarat utamanya yakni memiliki suhu pemanasan 800 hingga 1.200 derajat celcius terpenuhi," ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu juga mencontohkan pemerintah daerah di Jawa Barat yang telah mampu melakukan pemusnahan limbah medis.
"Hal ini dilakukan PT Jamed yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Sarana yang fokus dalam pengelolaan limbah medis, berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang. Karena itu, tinggal Pemko Medan saja apakah mau atau tidak untuk membuat insinerator tersebut. Menurut saya Pemko Medan memiliki kemampuan, khususnya dari segi keuangan atau penganggaran, untuk mengadakan insinerator tersebut," tegasnya.