Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Piterson Zamili SAP (38) mantan Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Nias Selatan (Nisel), divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM), Nisel, Sumatera Utara. Terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, dalam persidangan teleconference (online) yang dipimpin majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/5/2020) juga menyebutkan, terdakwa Peterson Zamili juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 961.647.890 juta dan bila tak dibayar, diganti (subsider) dengan satu tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara dalam pengelolaan PJJ USBM, yakni mengucurkan dana Dinas Pendidikan yang bersumber dari APBD Nisel 2012/2013 ke PJJ USBM yang belum memiliki izin.
Perbuatan terdakwa, urai majelis hakim, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 961.647.890, subsider satu tahun kurungan.
JPU Firman Simorangkir dan Yuanda dari Kejari Nisel dalam dakwaan menyebutkan, Dinas Pendidikan Nisel mengucurkan biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp 2,4 miliar.
Dana yang dikucurkan merupakan dana Disdik Nisel yang bersumber dari APBD Nias Selatan 2012/2013. Saat itu, terdakwa Piterson Zamali menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Disdik Nisel.
Kacaunya, meski uang telah dikucurkan, PJJ USBM Teluk Dalam tidak dapat beroperasi, karena tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
Dalam perkara ini, terdakwa Piterson Zamali tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp 961.647.890 dari dana yang dipersiapkan sebesar Rp 2,4 miliar. Meski dalam persidangan terdakwa mengaku telah menyalurkan seluruh dana PJJ USBM.
Selain terdakwa Peterson Zamili, sebelumnya, tahun 2016, dua pengelola PJJ USBM telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.