Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pengedar sabu bernama Slamet (52), warga Dusun III Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Beringin karena miliki barang larangan.
Pelaku diringkus dari salah satu warung milik warga di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis 28 Mei 2020.
Slamet memang sudah menjadi target pihak Posek Beringin. Pasalnya, menurut informasi dari masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi sabu di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu.
Atas target tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku sedang duduk di warung milik Bogeg. Tak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan.
Alhasil, ditemukan satu paket sabu seberat 1,03 gram diselipkan di dalam helm yang berada dekat duduk pelaku.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang haram ini miliknya yang siap diedarkan kepada pelanggannya.
Pelaku juga mengaku, didapatkan dari seorang pria berinisial I warga Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu dengan harga sebesar Rp. 350.000. Barang haram itu dibayarkannya setelah seluruh sabu-sabu laku dijual.
Untuk proses hukum lanjut, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Beringin. Selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, melalui
Kasatresnarkoba, AKP Maradof Oktavianus SE dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020) membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Beringin.
"Benar. Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Medang Deras, Polres Batubara.