Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tidak butuh lama, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pelaku pembunuh pengemudi betor di Kabupaten Batubara. Korban Ramdhani (35) yang meninggal dunia akibat luka tikaman pisau di bagian dadanya merupakan paman dari tersangka Rizky Wahyudi Sirait (23), montir sepeda motor.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi karena korban merasa kurang puas dengan perbaikan betor miliknya yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didamping Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/5/2020) sore.
Kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini, persitiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada hari Kamis, 28 Mei 2020 di kediaman tersangka, Jalan Eka Surya, Gang Eka Kencana No 4, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Sebelum ditikam pisau, korban dan tersangka sempat duel. Korban menggunakan balok kayu. Sedangkan tersangka sendiri menggunakan pisau,” jelas Wakapolrestabes Medan.
Kata Wakapolrestabes, duel tersebut berujung dengan tikaman satu liang menyasar di dada dan seketika itu korban roboh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Mengetahui hal itu, tersangka langsung melarikan pamannya itu ke Rumah Sakit Mitra Sejati.
Namun malang, diduga banyak kehilangan darah, nyawa warga Jalan Karya Jaya gang Eka Lembah, kelurahan Gedung Johor, kecamatan Medan Johor ini tidak tertolong
“Mengetahui korban meninggal, Rizky langsung bergegas kembali ke rumahnya menjemput anak dan istirnya lalu kabur ke Batubara dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Dijelaskan Wakapolrestabes Medan, pihaknya yang menerima laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, tidak sampai 1×24 jam tersangka berhasil diringkus di lokasi pelariannya di kabupaten Batubara,” kata orang nomor dua di jajaran Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, sambung Wakpolretabes Medan, tersangka berikut barang bukti berupa pisau, balok kayu, pakaian langsung digelandang ke markas.
“Tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Wakapolrestabes Medan seraya menambahkan pembunuhan terjadi karena tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban dan terjadi pertengkaran diantara keduanya.