Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Asahan. Komisi Pelilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan masih menunggu petunjuk serta keputusan resmi terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk jadwal, tahapan dan program pasca pemundaan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Asahan Hidayat SP, saat ditanya kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Asahan pasca beredarnya informasi perhelatan pesta demokrasi akbar serentak itu akan terlaksana pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Sampai sejauh ini, KPU Asahan masih menunggu diterbitkannya PKPU terkait tahapan, program dan jadwal pilkada serentak pasca penundaan akibat Covid-19,” kata Hidayat, Sabtu (30/5/2020).
Termasuk kata dia pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sempat ditunda. KPU Asahan, kata Hidayat sedang melakukan kordinasi dengan PPK di 25 kecamatan apakah ada calon anggota PPS terpilih sudah tidak memenuhi syarat sebelum diterbitkannya SK dan dilantik.
Ia menambahkan, apabila PKPU tersebut sudah keluar maka segala persiapan teknis akan segera dilakukan petugas penyelenggara akan kembali bekerja sesuai dengan tahapannya.