Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengagalkan upaya peredaran 1 Kg narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka, di mana salah satunya terpaksa ditembak karena mencoba kabur.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagai, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan tersebut, yaitu AS alias Oges warga Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan DR warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS pada Kamis (7/5/2020) oleh personel dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Setelah menangkap AS, lanjut dia, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lain pada Minggu (10/5/2020) lalu yakni tersangka berinisial DR. Saat diamankan tersangka DR diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba lari saat diamankan.
"Dari tersangka DR, kita berhasil menyita 1 Kg sabu siap edar dalam bungkusan teh hijau," jelasnya.
Dari keteragan kedua tersangka, terang Yemi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Deliserdang. Selanjutnya, untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polresta Deliserdang.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.