Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Personel Satuan Reserse Krimimal Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika pemilik 9 (sembilan) bungkus paket narkotika jenis sabu dari Komplek Rusunawa II Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (1/6/2020), kepada wartawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial RA alias Rinal (28) warga Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir pada, Minggu sore (31/5/2020).
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Ipda T Simanjuntak di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di komplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13 Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku RS alias Rinal, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 9 bungkus paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9,38 gram", terang Kasubbag Humas.
Selain barang bukti 9 bungkus paket narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan di gital merk acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 Buah KTP serta 1 buah Sim C atas nama pelaku.
"Pelaku ini berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat selanjutnya pihak kepolisian Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui kebenaran info tersebut serta keberadaan dari pelaku. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir," tandas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan.