Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Bebas dari program asimilasi pandemi Corona ternyata tidak membuat Kurniawan sadar untuk tak mengulangi kejahatan. Buktinya, pria berusia 34 tahun ini kembali berulah dengan mencuri kendaraan bermotor.
Akibatnya, pelaku yang berdomisili di Pasar VI Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang dibekuk petugas Polsek Lubukpakam.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan mengamankan narapidana yang bebas dari program asimilasi.
"Benar. Pelaku merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar pada bulan Maret 2020. Yang bersangkutan ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya, Senin (1/6/2020).
Dijelaskannya, pencurian bermotor terjadi ketika korban, Khairil Ashar (27) memarkirkan sepeda motor miliknya Vario BK 5543 MAY di Jalan Medan Kelurahan Syamad, Kecamatan Lubukpakam.
"Tiba-tiba datang pelaku langsung mencuri motor yang diparkirkan oleh korban. Kemudian, kabur membawa motor," jelasnya.
Naas, Hendri menyebutkan, sewaktu pelaku hendak membawa motor dipergoki oleh korbannya sembari berteriak minta tolong.
"Teriakan korban mengundang perhatian Unit Reskrim Polsek Lubukpakam yang saat itu sedang berpatroli. Selanjutnya, mengejar Kurniawan dengan menabrak motor yang dikemudikannya hingga terjatuh. Lalu, mengamankan," sebutnya.
Usai diamankan, kata Hendri pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Lubukpakam untuk hukum lanjut.
"Guna mempertangungjawabkan perbuatan, yang bersangkutan harus kembali mendekam di sel penjara. Pelaku juga diketahui mempunyai catatan kriminal atas kasus Curanmor di depan Rumah Sakit Sari Mutiara pads bulan April 2020. Selain itu, juga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran Indomaret di Simpang Cemara Lubukpakam," tandasnya.