Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) mengapresiasi tim penyidik Polres Simalungun yang telah menetapkan Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui,
Bahara terlibat kasus penganiayaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keduanya adalah Thompson Ambarita, dan Mario Teguh Ambarita. Mario adalah bocah berusia 3 tahun 6 bulan. Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2019 lalu, saat terjadi bentrokan antara karyawan PT TPL dengan masyarakat adat Sihaporas terkait sengketa lahan. Kedua belah pihak mengalami luka-luka. Bakumsu sendiri menjadi kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas yang menjadi korban pemukulan itu.
"Meskipun proses penyidikan baru selesai, setelah delapan bulan sejak kasus bentrok, dalam hal ini penyidik Polres Simalungun baru menyerahkan berkas kepada Kejari Simalungun, kami tetap menaruh hormat, Kami tetap mengapresiasi penyidik Polres Simalungun. Ini menunjukkan bahwa penyidik bertindak sesuai hukum dan rasa kedalian, bukan hanya masyarakat yang diperiksa, tetapi pihak perusahaan, yakni Humas PT TPL Bahara Sibuea," kata Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu kepada wartawan Senin malam ( 1/6/2020).
"Kami berharap, jaksa juga serius menangani kasus ini. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan secara profesional," lanjut Manambus.
Mengingat dua warga adat Sihaporas, yakni Thompson Ambarita dan Jonny Ambarita telah lebih dulu menjalani proses hukum, Manambus meminta polisi pun menahan Bahara.
"Kami meminta polisi dan jaksa juga manahan Bahara. Dari sisi hukum, memang polisi berhak menahan atau tidak menahan seorang tersangka dengan dalih dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri," kata Manambus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka Bahara Sibuea. "Benar, saudara Bahara Sibuea telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Jericho, Senin (1/6/2020) sore.
AKP Jericho mengatakan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. Kemudian, Rabu, 27 Mei 2020 ,surat penetapan tersangka Bahara diterbitkan.
“Dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Barara Sibue sebagai tersangka,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi ketika Bahara dan petugas bagian keamanan TPL bentrok kontra warga masyarakat adat Sihaporas di lahan sengketa di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.