Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wacana pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah pandemi virus Corona mengemuka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya sempat membuat fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang hukumnya tidak sah.
Fatwa MUI itu bernomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Fatwa dibahas dalam Musyawarah Nasional VI MUI yang berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/ 25-28 Juli 2000. Ketetapan fatwa itu diteken oleh Ketua MUI Umar Shihab dan Sekretaris MUI Din Syamsuddin.
Dalam pembuatan fatwa tersebut, MUI menimbang sejumlah hal sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus; dan jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma'isyahnya;
2. Bahwa dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan shalat Jum'at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, sehingga mereka bertanya-tanya tentang status hukumnya;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud
Atas hal itu, MUI menetapkan bahwa salat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah. Berikut ini isi lengkap ketetapan MUI mengenai fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat dua gelombang:
1. Pelaksanaan salat Jum'at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jum'at sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. dtc