Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait dengan sudah dimulainya new normal di Kabupaten Simalungun per 1 Juni, Ketua Pansus Covid-19 DPRD SUmut, Akbar Himawan Buchori angkat bicara. Ia sepakat dengan keberatan yang dilontarkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi. Dikatakan Buchori, harusnya kebijakan new normal bisa terkoordinasi dengan baik penerapannya dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.
"Karena tidak semua daerah penerapannya bisa sama, tergantung tingkat pengendalian covid-19 di daerah tersebut dan persiapan aspek-aspek pendukung lainnya," kata Buchori kepada medanbisnisdaily.com, Selasa malam (2/6/2020)
Ia juga menyampaikan jika penyebaran dan penanganan pandemi belum bisa dikendalikan, maka kebijakan new normal di Sumut justru akan menjadi ancaman yang jauh lebih besar bagi masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini menyarankan agar Pemprov memenuhi kesiapan terkait kemungkinan diterapkannya new normal di Sumut. Berdasarkan hasil kajian dan kunjungan Pansus, diakuinya Sumut dinilai belum siap menerapkan new normal.
BACA JUGA: Gubernur Edy Sebut Kebijakan New Normal Simalungun Salah: Belum Saya Izinkan
Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Edy Rahmayadi, menyalahkan kebijakan new normal (kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19) yang sudah berjalan di Kabupaten Simalungun. Ia beralasan bahwa keputusan new normal di suatu kabupaten/kota harus berasal dari gubernur, dan itupun harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan.
Edy juga menyebutkan bahwa kebijakan new normal di Simalungun tersebut tidak melalui ijinnya. Sebab Bupati Simalungun, JR Saragih, tidak mengkoordinasikan kebijakan itu kepada gubernur.
"New normal itu keputusannya dari gubernur ya, salah itu," ujar Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (02/6/2020).