Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Asahan. Pemerintah Kabupaten Asahan tengah menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Malaysia terkait nasib 1.251 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Asahan yang saat ini belum jelas nasibnya untuk dipulangkan dari negeri jiran imbas dari status lockdown akibat Covid-19 mengakibatkan pekerja migran tersebut tidak lagi bisa bekerja.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan menyebutkan, pihaknya masih berupaya merampungkan data administrasi para TKI yang berjumlah 1.251 orang baik mereka yang memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi maupun ilegal.
"Koordinator yang dihunjuk Pemkab Asahan di Malaysia sudah melakukan pendataan. Ada 1.251 orang TKI. Disamping itu sudah ada komunikasi antara Pemkab Asahan dengan pemerintah Malaysia terkait rencana kepulangan itu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Budi Anshari.
Sebelumnya memang, Pemkab Asahan melalui Bupati H Surya telah berkordinasi langsung dan mengurus kepulangan perizinan lewat Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. Kordinasi itu dilakukan melalui video converensi (VidCon) bersama Diaspora Network Chapter Malaysia. Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Asahan, Rahmad Hidayat Siregar.
"Sebagaimana kita ketahui beberapa hari lalu, Pak Bupati yang langsung melakukan komunikasi dan lobi lobi dengan pihak yang berwewenang di Malaysia. Sama sama kita doakan semoga prosesnya cepat dan saudara kita yang ada disana bisa dijemput pulang kembali ke kampung halamannya di Asahan," ujar Hidayat.
Proses pemulangan tersebut lanjut Hidayat dengan beberapa tahapan dimana TKI yang masih memiliki administrasi paspor lengkap proses pemulangan akan lebih mudah, sementara itu bagi yang memiliki kendala administrasi akan diurus dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sehingga kepulangan mereka terdata dengan administrasi yang baik.