Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Elpina Idola Malau (34), terdakwa pencemaran nama baik kasir Brastagi Supermarket, menangis tersedu-sedu saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2020) siang. Dia menangis karena merasa menjadi korban namun malah disidang dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Elpina seraya terisak, merasa heran kenapa didudukkan di persidangan sementara permasalahan ini telah selesai dengan adanya perdamaian. Perwakilan manajemen Mina Ginting selaku kepala kasir, Harapan Sidabuke Manager Store dan Bettri Yanti Panjaitan selaku (kasir/pelapor) sudah datang menemuinya untuk meminta maaf dan juga meminta video viral kecurangan kasir Brastagi Supermarket dihapus dari akun sosial media miliknya.
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam menilai perkara ini, ini dilakukan bukan kesengajaan melainkan spontanitas karena tingkah laku kasir yang jelas terlihat mencurangi. Justru sayalah korban dalam masalah ini atas penipuan kasir dengan bukti struk pembayaran terdapat dua jenis barang yang digandakan. Menurut UU Perlindungan Konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, maka apabila saya dihukum atas perbuatan kasir yang tidak jujur maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Sebab perbuatan kasir itu sudah diakuinya bahkan pimpinannya sekaligus dibuktikan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan kecurangan kasir tersebut," beber Elpina di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan dan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.
Menurut Elpina, apa yang ia lakukan benar fakta terjadi bukan hoax bahkan terungkap di persidangan sehingga timbul niat menginformasikan kepada masyarakat luas agar tidak menjadi korban penipuan seperti yang ia alami.
"Tidak ada sedikit pun niat buruk saya menjatuhkan atau mencemarkan nama baik korban atau manajemen Brastagi Supermarket. Dan hal ini terbukti dengan manajemen dan orang tua korban datang meminta maaf dan juga meminta video dihapus dari postingan sosial telah semua saya lakukan tanpa ada mengharap imbalan apapun," jelas Elpina.
Oleh sebab itu, Elpina berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari segala tuntutan. Apalagi sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut ibu satu anak ini dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Saya berharap pledoi saya ini dapat menggugah hati majelis hakim dan apabila yang mulia memiliki pandangan lain saya berharap diberi keputusan yang seadil-adilnya," tandas Elpina.
Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Firdaus Tanjung SH kembali menegaskan bahwa perdamaian antara kliennya dengan manajemen telah tercapai dilakukan di KFC Ringroad pada 16 Juli 2019 dan itu pun terjadi atas permintaan langsung oleh manajemen Brastagi Supermarket sendiri.
"Namun dua hari kemudian malah Elpina dilaporkan ke Poldasu dengan sangkaan pencemaran nama baik. Jadi kami menilai tuntutan jaksa terlalu dipaksakan, karena perkara ini sudah selesai karena sudah berdamai dan sesuai fakta persidangan yang terbuka," pungkas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, awal viral kejadian ini bermula dari kinerja kasir di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan. Pasalnya, Elpina yang belanja bersama suaminya menemukan isi struk bon belanja sampai dua kali tercatat 2 jenis barang, padahal belanjaan hanya satu.