Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) selama masa pandemi COVID-19. Penyesuaian yang dimaksud adalah pemasaran PAYDI secara digital (melalui video conference atau video call) bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
"Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Anto menyebut pihaknya meminta seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi digital harus memenuhi ketentuan perundang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Ketentuan perundangan yang dimaksud seperti mengganti tanda tangan basah menjadi tanda tangan elektronik atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, serta risiko produk asuransi yang ditawarkan sesuai ketentuan perundangan ITE.
Selain itu, perusahaan asuransi juga harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi, hingga akurasi.
Kemudian, perusahaan asuransi juga perlu memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur memadai serta Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk mendukung pelaksanaan pemasaran digital/elektronik dan memiliki pernyataan persetujuan dari pemegang polis.
Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy. Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video serta audio dan memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan digital.
Penyesuaian-penyesuaian teknis tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta prinsip perlindungan konsumen yang baik. Penerapan tenis pemasaran baru ini tidak dimaksudkan untuk dijadikan alasan menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.Penerapan penyesuaian ini bersifat sementara, berlaku sejak 27 Mei 2020 hingga wabah COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
OJK juga memberikan kebijakan relaksasi bagi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan debitur LKM.Kebijakan yang diterapkan bagi LKM antara lain perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak COVID-19, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur terdampak yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi, serta penerapan restrukturisasi untuk para debitur terdampak berlaku hingga 6 bulan.
"Kebijakan relaksasi ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM," terang Anto.
OJK juga menerapkan beberapa kebijakan lain meliputi restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM yang dilakukan tanpa mempertimbangkan adanya permohonan restrukturisasi dari debitur terdampak, penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM, dan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Bagi LKM Syariah, penerapannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi COVID-19," pungkas Anto.(dtf)