Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan memastikan panti pijat khusus gay yang berada di komplek Tasbi II tidak memiliki izin. Sebab, izin panti pijat tidak dapat dikeluarkan jika berada di areal komplek atau perumahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP, Ahmad Basaruddin, mengatakan pengurusan perizinan saat ini sudah melalui online (OSS).
"Sekarang izinkan melalui online. Bisa saja dia mengurus izin usaha dan nomor induk berusahanya. Namun, pemenuhan komitmen tidak bisa kami berikan. Pemenuhan komitmen itu pemerintah daerah yang menerbitkan," katanya, Kamis (4/6/2020).
Ahmad Basaruddin menjelaskan, tidak bisa dikeluarkannya pemenuhan komitmen dikarenakan panti pijit tersebut beroperasi di dalam komplek perumahan.
"Apabila di dalam komplek tidak bisa kami terbitkan. Sebab, tidak dibenarkan panti pijit beroperasi di dalam komplek," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan kejadian ini apabila panti pijit tersebut memiliki izin, maka dengan penggrebekan tersebut izinnya bisa dicabut. Dengan catatan pencabutan izin tersebut harus direkomendasikan dinas tekhnis, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Bisa saja dicabut apabila ada rekomendasi dari dinas tekhnis. Terlebih lagi adanya penggrebekan ini. Begitu ada rekomendasi, kami langsung eksekusi," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno Harahap menjelaskan, pihaknya harus membuka data terlebih dahulu untuk mengecek apakah panti pijit tersebut memiliki izin atau tidak. Begitu juga pemiliknya.
"Lihat dulu datanya. Nama dan alamat pastinya juga belum tahu. Kalau sudah tahu namanya, kami bisa di cek di data. Apalagi saat ini pengurusan sudah online. Sulit mengetahuinya," katanya.
Diakuinya, mereka baru mengetahui adanya panti pijit khusus gay setelah adanya penggrebekan tersebut.
"Baru tahu ada panti pijit khusus gay. Bukan lepas dari pengawasan kami. Hanya saja karena terselubung dan izinnya tidak ditembuskan kepada kami karena melalui onlinem sehingga operasionalnya tidak terawasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut kemarin mengungkapkan adanya praktik spa khusus gay. Di tempat itu polisi menemukan sex toy dan kondom.