Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masalah yang muncul dalam penyaluran bantuan paket sembako senilai Rp 225.000/paket/KK dari Pemprov Sumut kepada masyarakat yang terkena dampak sosial penyebaran virus corona atau covid-19 seperti tidak ada habisnya. Sebelumnya, anggota DPRD Sumut menemukan kekurangan takaran atau timbangan dalam paket sembako di Kabupaten Simalungun. Selain itu, juga ditemukan beras bantuan Pemprov Sumut bau apek di Kabupaten Batubara. Belum lagi paket sembako senilai Rp 225.000 yang dianggap terlalu mahal.
Masalah terbaru, ditemukan mi instan yang ada di dalam paket sembako Pemprov Sumut tidak terdaftar dan diduga tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Teman-teman PGK (Perkumpulan Gerakan Kebangsaan) di beberapa daerah mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa mi instan yang ada dalam bantuan paket sembako Pemprov Sumut ini tidak pernah mereka lihat dipasaran," kata Ketua PGK Sumut, Hendra Hidayat, Jumat (5/6/2020).
"Kami coba cek, benar. Kami lihat mie instan dengan merk Cheriami yang diberikan Pemprov memang tidak pernah ditemukan di pasaran sebelumnya. Jadi kami cek apakah terdaftar halal di MUI melalui website halalmui.org, mi instan ini tidak terdaftar," tambah Hendra.
Selain tidak terdaftar di MUI, Hendra menilai kualitas mi instan ini juga sangat rendah. Hendra menjelaskan, mi instan ini seharusnya tidak masuk dalam bagian paket sembako yang diberikan Pemprov Sumut.
"Selain tidak terdaftar kami nilai mi ini tidak layak dimasukkan dalam paket bantuan. Kualitas-nya sangat rendah jika ditarik dari total harga sembako yang Rp. 225.000 itu," jelas Hendra.
Untuk itu Hendra meminta agar masyarakat penerima bantuan mengecek kembali semua paket bantuan yang diberikan. Menurutnya, masyarakat harus jeli melihat kondisi bantuan seperti masa berlaku bahan makanan itu.
Hendra juga meminta agar Pemprov Sumut memberikan penjelasan terkait dugaan tidak adanya sertifikat halal di produk mie instan ini. Hal ini kata Hendra perlu agar memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Ini kan kami dapat dari masyarakat informasinya. Dari keluhan gitu. Untuk itu kami harap Pemprov beri penjelasan. Soal sertifikat halal misalkan, meski ada logo halal di bungkus tapi kami cek di website tidak ada. Kami cuma ingin diyakinkan ini benar ada sertifikat-nya. Kalau ada terdaftar di nomor berapa, biar kami bisa cek juga. Mana tau kami yang salah cek," terang Hendra.
Selain memberikan keterangan kepada masyarakat, adanya sertifikat halal ini juga akan membuktikan logo yang ada di bungkus mi instan benar. "Iya kami kan cek tidak ada di website, tapi logo halal di bungkusnya ada. Ini yang perlu penjelasan, apakah penggunaan logo itu sudah tepat atau tidak. Kalau benar kita bersyukur, kalau enggak benar berarti kita ditipu," tandasnya.