Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandi, Jumat (5/6/2020) menghadiri sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Langkat dari partai Perindo, dimasa sisa jabatan 2019-2024. Safi'i menggantikan anggota DPRD Langkat almarhum Jenda Kita Tarigan yang meninggal dunia 8 Maret 2020 lalu.
PAW paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam, ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/253/kpts/2020 tanggal 5 Mei 2020.
Surialam menjelaskan, PAW ini sekaligus pengambilan sumpah jabatan. Pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan sosial distanching (jaga jarak) dan memakai masker.
Kini, kata Surialam, anggota DPRD Langkat Safi'i nantinya akan masuk di dalam fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI) sebagai wakil ketua, bertugas di komisi B DPRD Langkat sebagai anggota dan terakhir di badan musyawarah DPRD Langkat sebagai anggota.
Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Jenda Kita Taringan pada 8 Maret 2020 lalu.
"Kepada anggota DPRD Langkat yang baru bertugas, Safi'i, diucapkan selamat datang dan bertugas, semoga menjadi mitra yang baik dalam perjalanan membangun pemerintahan Kabupaten Langkat," sampainya.