Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantau Prapat. Media sosial di Rantau Prapat kembali ribut, ketika sebuah postingan foto yang menunjukkan Kantor Kepala Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, digunakan sebagai tempat pemasangan Spanduk/Baliho, poster pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunte dan Faisal Amri Siregar.
Poster gambar petahana yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye tersebut, dipasang persis di dinding depan kantor Kepala Desa yang notabene merupakan fasilitas negara. Ukuran poter tersebut juga lumayan besar, sehingga akan dapat terlihat jelas oleh orang yang melintas di depan kantor tersebut.
Menurut seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya dan berdomisili di Labuhanbatu, pemasangan poster tersebut, merupakan tindakan yang melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal tersebut merupakan pasal yang mengatur tentang larangan-larangan dalam berkampanye. Dan yang huruf h, itu melarang tentang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, sebagai sarana kampanye", katanya menjelaskan.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Labuhanbatu, Makmur Munthe, ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa tindakan tersebut memang benar dapat dikaregorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan Pemilu namun tidak dikategorikan sebagai tindakan pidanapidana Pemilu.
"Sesuai Pasal 280 ayat (4) Undang Undang Pemilu, tindakan tersebut hanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, dan saknsinya hanya dikenakan sanksi etik," katanya memberi tanggapan.
Selain itu Makmur Munthe juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kelapangan. "Semalam poster itu sudah diturunkan, dan mereka sudah kita tegur. Begitu mendapat laporan dari masyarakat kita langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti," urainya kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon.